Penggolongan Obat dan Logo Kemasan

logo-obat-bebas
Obat Bebas
Disebut juga obat golongan OTC (Over The Counter) artinya obat yang bebas diperjualbelikan di toko obat tanpa perlu resep dokter. Merupakan obat yang paling aman dan rendah efek sampingnya. Biasa digunakan untuk mengobati penyakit ringan atau golongan multivitamin dan suplemen nutrisi.

Obat Bebas Terbatas
Dahulu disebut obat daftar W merupakan golongan obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa diperjualbelikan di apotek meski tanpa resep dokter. Obat ini untuk penyakit ringan sampai agak serius, namun dengan catatan bila penyakit berlanjut, konsumsi obat ditangguhkan dahulu dan sebaiknya bertemu dokter. Logo berwarna biru dengan garis tepi warna hitam.
logo-obat-bebas-terbatas
Pada kemasan obat bebas terbatas biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :


P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan .

Obat Keras
Dahulu disebut golongan obat daftar G  (gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat logo-obat-keras berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter. Obat ini pada kemasannya biasanya ditandai lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.


Obat Psikotropika dan Narkotika
Merupakan  golongan obat-obatan yang mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.

Obat-obat ini contohnya beberapa jenis narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan segala konsekuensi yang membahayakan diri pribadi pemakainya dan sosial.